Informasi Publik Berkala
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Informasi Publik Serta-Merta
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Publik Setiap Saat
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Permohonan Informasi Publik
Untuk bisa mendapatkan informasi publik dari Partai Solidaritas Indonesia, Bro dan Sis dapat mengajuan permohonan informasi secara online dengan cara mengunduh dokumen pada link yang tersedia, mengisi formulir yang diperlukan, kemudian dapat dikirimkan ke email
ppid@jakarta.psi.id.
Apabila permohonan yang anda kirimkan sesuai, kami akan segera menindaklanjuti dan memberikan informasi langsung ke email anda.
Download Formulir Permohonan Informasi Publik