Fraksi PSI membuka platform pengaduan masyarakat sebagai salah satu menerapkan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 324 terkait kewajiban Anggota DPRD yaitu menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
aduan masyarakat antara lain berisikan tentang keluhan pelayanan pemerintahan, dan perlunya perbaikan kebijakan yang berimbas pada warga, serta usulan-usulan kegiatan yang dapat diperjuangkan oleh Anggota DPRD.