Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayarkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Desember 2020, tanpa ada pemotongan. Sebab, Anies telah menerbitkan kebijakan yang akan membayarkan tunjangan PNS Desember 2020 secara penuh. Namun, PSI melihat hingga saat ini janji tersebut belum ditunaikan.
“Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan PNS belum dibayarkan,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
2. Dasar hukum pembayaran tunjangan Desember 2020
August mengingatkan tanggung jawab Anies membayar tunjangan Desember 2020 ini sudah termaktub dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020, tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Salah satu perubahan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2021, terdapat pada Pasal 4 yang menerangkan rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai November 2020.
“Hal ini berbeda dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020, yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku April hingga Desember 2020,” kata August.